Kini Prosedur Jadi Investor Dipermudah

Prosedur Jadi Investor Dipermudah
Rakatalenta.com, Jakarta : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mempermudah prosedur untuk menjadi investor di Tanah Air, dengan memangkas syarat pengajuan calon investor dari 38 formulir yang wajib diisi menjadi 19 formulir.

"Saat ini kalau investor mau izin investasi di Indonesia syaratnya harus mengisi sebanyak 38 formulir. Dan tahun ini kami akan potong sampai 50% nya," ujar Kepala BKPM Chatib Basri di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Dia berharap langkah tersebut diharapkan mampu mendorong masuknya investor domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu, iklim investasi dapat terjaga dengan baik dan menopang neraca perdagangan.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sendiri berpesan investasi menjadi tumpuan bagi perekonomian ke depan dengan merealisasikan target pertumbuhan ekonomi sekitar 6,5%-6,8%.

"Kami akan diskusikan dengan pelaku usaha mengenai hal ini. Aturan sih sudah siap, mudah-mudahan bulan ini bisa diumumkan," sambung Chatib.

Dalam hal peningkatkan investasi maupun ekspor, Hatta juga akan segera memproses percepatan arus barang dengan agenda dwelling time, dan national single window. "Itu yang akan kami pertajam, menyederhanakan pelayanan seperti dwelling time menjadi 4 hari saja," pungkasnya.

Hal-hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan rapat koordinasi peningkatan ekspor dan peningkatan investasi atau disingkat PEPI yang sudah berlangsung hari ini.

Tim PEPI sendiri diketuai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Harian yaitu Menko Perekonomian. Hatta merinci, tim ini menjalankan fungsi untuk merumuskan kebijakan umum terkait peningkatan ekspor dan investasi.

"Serta mengkaji dan merekomendasikan fasilitas pemerintah dalam langkah peningkatan investasi. Jadi kita bisa merekomendasikan, bahkan mencabut ekspor," ujarnya.(Fik/Ndw) 
 
[Sumber: Liputan6.com ]

Artikel Terkait Bisnis ,Forex

Arsip Blog