Rakatalenta.com, Baimana Hukumnya Pasangan Suami Istri atau Pernikahan Yang Berbeda Agama, Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya Seorang muslimah belum menikah. Bagaimana hukumnya menikah dengan lelaki yang berbeda agama? Saya ada niat untuk mendakwahi dia namun secara perlahan-lahan, dan saya juga tak ingin dia menjadi mualaf karena terpaksa bukan karena kemauan sendiri. Jazakallah
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Persoalan bolehkah seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, telah dipaparkan secara tegas oleh Al-Quran. Jadi, bukan masalah baru. Bahwa, Islam menetapkan dengan jelas, seorang wanita muslimah haram menikah dengan lelaki non-muslim dalam kondisi apapun. Pernyataan tersebut dapat kita tinjau di dalam Al-Quran, yaitu:
Dan, janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al-Baqarah: 221).
Jumhur (seluruh ) ulama sepakat bahwa yang dimaksud di dalam ayat ini adalah wanita muslimah tidak boleh (haram) menikah dengan lelaki non-muslim. Perkawinan baru dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam apabila lelaki non-muslim tersebut telah memeluk agama Islam. Ini yang disebutkan secara gamblang di dalam ayat di atas. Jika lelaki ini tetap bersikukuh dengan kekafirannya, ia tidak bersedia menjadi muslim, maka ia tidak diizinkan menikahi wanita muslimah. Jika pun keduanya malah memaksakan melangsungkan pernikahan oleh dorongan cinta, seluruh Ahli Fikih (ulama) sepakat, bahwa nikahnya tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan intim setelah pernikahan tidak sah itu, maka hubungan itu dikategorikan sebagai perbuatan zina yang sangat dimurkai oleh Allah.
Berbeda hal jika lelakinya muslim sementara wanitanya non-muslimah. Disini terdapat perbedaan pendapat, ada yang membolehkan, jika wanita itu adalah wanita Ahli Kitab. Maksud Ahli Kitab adalah agama yang juga dulu diturunkan dari langit, yakni Yahudi dan Nasrani. Sebagian ulama yang lain, tetap tidak membolehkan seorang muslim menikahi wanita non-muslimah, sekalipun wanita non-muslimah itu seorang Ahli Kitab.
Mengenai niat berdakwah, tentu saja itu niat yang baik. Akan tetapi, jika niat baik itu harus melanggar aturan permanen dan telah baku di dalam syariat, maka niat tersebut menjadi tidak baik. Apalagi keinginan berdakwah kemudian dibalut oleh rasa cinta yang terkadang juga bisa membutakan mata dan hati orang-orang yang beriman, jika muatan cinta itu tidak benar-benar tulus ingin memperoleh keridhaan Allah.
Itulah syariat yang tidak bisa diganggu-gugat. Jika seorang wanita muslimah ingin menikah dengan lelaki non-muslim, maka lelaki itu harus memeluk Islam. Masalah, apakah keislaman sang lelaki karena terpaksa, hanya Allah yang tahu. Sebagai manusia kita diberikan kekuasaan hanya untuk menilai yang zahir dan yang nampak. Perkara yang batin, serahkan pada yang Mahakuasa menentukan keputusan hati yaitu Allah. Bukankah di akhir ayat di atas Allah berfirman, supaya kita benar-benar pandai mengambil pelajaran dan ibrah? Allah Maha Adil dengan segala hukum-hukum-Nya? Wallahu a’lam
Taryudi, Lc. (186)
