Hukum Islam Tentang Seseorang Yang Bekerja Sebagai Waitress

Rakatalenta.com,  Bagaimana Hukumnya seseorang yang bekerja sebagai karyawan Casino/Waitress, Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com dari berbagai sumber di Internet.
Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com.
- See more at: http://www.rakatalenta.com/2013/02/hukum-islam-tentang-pernikahan-berbeda.html#sthash.ZVZcTRP3.dpuf
Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com.
- See more at: http://www.rakatalenta.com/2013/02/hukum-islam-tentang-pernikahan-berbeda.html#sthash.ZVZcTRP3.dpuf
Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com.
- See more at: http://www.rakatalenta.com/2013/02/hukum-islam-tentang-pernikahan-berbeda.html#sthash.ZVZcTRP3.dpuf
Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com - See more at: http://www.rakatalenta.com/2013/02/hukum-islam-tentang-pernikahan-berbeda.html#sthash.ZVZcTRP3.dpuf
Berikut ini hasil Petikan Tanya Jawab yang berhasil di rangkum Oleh www.Rakatalenta.com - See more at: http://www.rakatalenta.com/2013/02/hukum-islam-tentang-pernikahan-berbeda.html#sthash.ZVZcTRP3.dpuf

Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Ustad Yudi, perkenalkan nama saya Mega berusia 26 tahun. Saat ini saya sudah bekerja di Macau selama kurang lebih 4 tahun, dan akhir bulan Desember ini saya finish kontrak dengan majikan saya yang sekarang.
Kondisi Macau yang memperbolehkan bekerja selain di sektor informal (pembantu rumah tangga), sempat membuat saya bimbang. Perlu diketahui di Macau yang terkenal kota judi Asia, menyediakan lapangan pekerjaan di sektor formal semisal di restauran, spa, sauna, maupun diskotik dengan gaji yang lumayan. Saya mengalami dilema dengan keadaan, dimana satu sisi saya ingin mendapatkan gaji lebih dari yang saya dapatkan sekarang sebagai PRT (MOP $ 2500) dengan bekerja di jalur tersebut. Di sisi lain saya bingung dengan sumber pendapatan dari pekerjaan yang notabene sebagian besar tempatnya berada di bawah naungan kasino-kasino.
Mohon pencerahan dari Bapak, tentang halal dan haramnya pendapatan itu nanti beserta solusinya, apa yang harus saya lakukan sekarang? Terimakasih. [Mega-Macau]
Jawaban :
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Saudari Mega sekarang dihadapkan pada pilihan. Semoga persoalan dibalik pilihan yang menerpa, akan Allah mudahkan menemui jalan keluar. Yang menarik ialah, ketika saudari berhadapan dengan pilihan itu, saudari menetapkan hati untuk terlebih dulu menimbang pilihan yang ada dengan tuntutan syariat. Ini menandakan niat yang baik, sekaligus upaya agar apapun aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor yang benar.
Tolok-ukur kebenaran sesuai tuntutan Islam adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah, baik yang tertulis dalam kitab suci Al-Quran, ataupun yang terucap melalui lisan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah Saw. Maka, masalah komitmen dan konsistensi kita untuk menyelaraskan diri agar selalu berada dalam tuntutan Ilahi menjadi sesuatu yang penting. Apalagi, lingkungan di sekitar kita, kerap menciptakan warna-warni hidup yang membuat kita terkadang melepuh untuk tertarik merubah warna diri, atau mewarnai. Atau, ia memilih kukuh untuk tidak berganti warna, apapun konsekuensi yang bakal ia terima.
Dalam urusan syubhat (sesuatu yang samar-samar sumber halal-haramnya), kita diminta untuk sebaiknya tidak mengambil yang syubhat itu. “Tinggalkan saja”. Karena boleh jadi yang syubhat itu memuat kandungan yang haram. Dengan meninggalkan, berarti kita berusaha menyelamatkan diri dari sesuatu yang “barangkali” menjerumuskan kita ke dalam lembah dosa. Kita carilah sumber-sumber yang halal terang benderang. Sumber yang oleh kehalalannya menerbitkan keberkahan. Menciptakan ketenangan. Dan, mengantarkan kita menuju ke alam akhirat dengan tanpa disandung oleh beban-beban dosa yang mengggunung. Jika hasil pekerjaan yang kita dapatkan belum sesuai, pertama ungkapkan kesyukuran melalui kualitas ibadah yang baik dan banyak bersedekah. Kedua, upayakanlah menambah skill hidup yang rill melalui berbagai bentuk pelatihan, dsb., yang nantinya menjembatani kita memperoleh sumber rezeki besar dan halal.
Konsep itu yang diatur syariat kita. Dalam soal yang syubhat saja kita diminta waspada. Maka, apalagi dalam urusan yang kita sendiri yakini sisi keharamannya. Jelas kita secara tegas diminta untuk meninggalkan hal-hal yang haram. Ini pertimbangan syariat menurut saya. Dunia usaha yang dikelola oleh hasil perjudian, atau oleh manusia yang bermain di dalam lingkaran judi itu, tanpa perlu ditimbang jelas bukan jenis pekerjaan yang dibolehkan oleh syariat. Dengan menjadi bagian dari pekerja disini sebagai waitress, secara tak langsung, kita memiliki andil melestarikan usaha yang diharamkan oleh Allah. Soal imbalan yang dihasilkan cukup besar, saya pikir, imbalan sebesar apapun jika bersumber dari sesuatu yang haram, sama sekali tidak memiliki manfaat. Justru gaji yang besar itu akan kian menjerembabkan kita menikmati dosa-dosa. Kita terhanyut dan melupakan esensi hidup. Al-Quran mengibaratkan itu seperti “debu-debu yang beterbangan”. Tidak ada nilai. Sebab, nilai harta yang terbaik adalah nilai harta yang halal, lalu kita distribusikan untuk hal-hal yang halal pula. Wallahu a’lam.

Sumber: noormuslima

Artikel Terkait Fiqih ,Kajian Islam

Arsip Blog